Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa KPPN Mojokerto mempunyai tugas :
- Melaksanakan kewenangan Perbendaharaan dan Bendaharawan Umum
- Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas KPPN Mojokerto menyelenggarakan fungsi :
- Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendaharawan Umum Negara);
- Pengeluaran Pembiayaan atas beban APBN;
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran Negara melalui dan dari Kas Negara;
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
- Penyusunan Laporan Pelaksanaan APBN;
- Penyusunan Laporan Realisasi pembiayaan yang berasal dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri;
- Penatausahaan Penerimaan Negara BukanPajak;
- Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangandan akuntansi;
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
- Pelaksanaan kehumasan;
- Pelaksanaan administrasi KPPN.